SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:
melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang
menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas
pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota
Retur/Nota Pembatalan;
melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor
BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar
Daerah Pabean;
menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan
atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan
atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan atau mendapat fasilitas,
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar