Senin, 19 Maret 2012

Pengambilan dan Pelaporan SPT Masa PPN

Pengambilan SPT Masa PPN

Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara:

- diambil di KPP atau KP2KP;
- digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
- diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
- disediakan oleh ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak

Penggandaan formulir SPT Masa PPN 1111 harus mempunyai formal dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Penyampaian/pelaporan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN 1111 dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:

a. manual, yaitu:
- disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
- disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP, atau

b. elektronik, yaitu melalui e-Filing yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual meliputi SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk formulir kertas (hard copy) dan
SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar