Senin, 19 Maret 2012

Apa yang tidak perlu dilampirkan dalam SPT Masa PPN 1111 ?

SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan :

- Formulir 1111 A1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;

- Formulir 1111 A2 dalam hal PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dan/atau tidak menerima Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;

- Formulir 1111 B1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;

- Formulir 1111 B2 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak dan/atau tidak menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B2; atau

Formulir 1111 B3 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B3, dalam suatu Masa Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar