SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan :
- Formulir
1111 A1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan
Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud yang wajib dilaporkan dalam
Formulir 1111 A1;
- Formulir
1111 A2 dalam hal PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur
Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan
identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dan/atau tidak
menerima Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir
1111 A2;
- Formulir
1111 B1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP
dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah
Pabean yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;
- Formulir
1111 B2 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak dan/atau tidak
menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam
Formulir 1111 B2; atau
Formulir 1111 B3 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B3, dalam suatu Masa Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar