Rabu, 21 Maret 2012

Bentuk SPT Masa PPN 1111



SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk:

a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan: dalam media elektronik; atau melalui e-Filing.

Beberapa istilah

Formulir kertas SPT Masa PPN 1111 adalah formulir SPT masa PPN sesuai dengan PerDirjen No 44 tahun 2010 yang dicetak dalam bentuk kertas. (pen)

Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT.

e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.

Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang selanjutnya disebut ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.

Pengguna SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk elektronik


SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:
  • melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
  • menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
  • melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
  • menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  • menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
  • dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Catatan: Sebagaimana telah disampaikan dalam pengguna SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk kertas, bahwa untuk WP yang melakukan transaksi/menerbitkan faktur pajak dengan jumlah tidak lebih dari 25 dokumen dalam satu masa pajak dapat memilih untuk menggunakan SPT Masa PPN dalam bentuk kertas maupun elektronik.
Namun perlu ditegaskan, bahwa apabila WP sudah menggunakan SPT masa dalam bentuk elektronik, WP harus konsisten untuk terus menggunakannya

Pengguna SPT Masa PPN 111 bentuk kertas

SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:

melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;

menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;

melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;

menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau

menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,

dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

Senin, 19 Maret 2012

Pengambilan dan Pelaporan SPT Masa PPN

Pengambilan SPT Masa PPN

Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara:

- diambil di KPP atau KP2KP;
- digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
- diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
- disediakan oleh ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak

Penggandaan formulir SPT Masa PPN 1111 harus mempunyai formal dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Penyampaian/pelaporan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN 1111 dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:

a. manual, yaitu:
- disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
- disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP, atau

b. elektronik, yaitu melalui e-Filing yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual meliputi SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk formulir kertas (hard copy) dan
SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik

SPT Masa PPN Dianggap Tidak disampaikan

Adakalanya seorang wajib pajak sudah menyampaikan SPT Masa PPN misal melalui pos, sehingga merasa bahwa kewajibannya telah terpenuhi. Akan tetapi wajib pajak tersebut terkadang tidak tahu apakah spt masa PPN yang disampaikan telah lengkap dan sesuai aturan perundangan perpajakan. Apabila ternyata sptnya tidak lengkap/tidak sesuai aturan, maka dapat terjadi spt yang telah dikirimkan dianggap tidak disampaikan oleh DJP.

Untuk itu wajib pajak harus memperhatikan kelengkapan dokumen spt masa tersebut dan pengisiannya dengan benar, untuk menghindari adanya sanksi yang tidak seharusnya.

Berikut beberapa hal yang menyebabkan SPT Masa PPN dianggap tidak disampaikan :
  • SPT disampaikan tidak dalam bentuk data elektronik, sedangkan PKP melaporkan >25 dokumen dalam Formulir A1, A2, B1, B2, atau B3 
  • SPT disampaikan dalam bentuk formulir kertas, sedangkan sebelumnya PKP telah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik
  • SPT Masa PPN tidak ditandatangani
  • SPT Masa PPN tidak Lengkap

Apa yang tidak perlu dilampirkan dalam SPT Masa PPN 1111 ?

SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan :

- Formulir 1111 A1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;

- Formulir 1111 A2 dalam hal PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dan/atau tidak menerima Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;

- Formulir 1111 B1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;

- Formulir 1111 B2 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak dan/atau tidak menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B2; atau

Formulir 1111 B3 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B3, dalam suatu Masa Pajak.

SPT dan PPh

Disamping tugas rutin pekerjaan, baik pekerjaan kantor maupun usaha, terdapat tugas tambahan lagi diawal tahun. Ya.. karena ini blog tentang pajak, maka sudah dapat diterka apa itu tugas tambahan sebagai wajib pajak, yaitu pelaporan SPT tahunan PPH

Kalau tugas membayar listrik, telepon, dan PAM mungkin bagi sebagian besar orang sudah merupakan tugas rutin bulanan, yang tentu tidak akan dilupakan, karena begitu dilupakan maka akibat yang diterima oleh pelanggan tentunya sangat tidak nyaman. Misalnya kalo telat bayar listrik untuk beberapa waktu maka bisa jadi aliran listrik ke rumah/tempat usaha diputus oleh PLN, maka bisa dibayangkan betapa susahnya hidup tanpa listrik dijaman sekarang ini. Saya pribadi bener2 tergantung ama listrik, mulai dari harus mencharge hp, netbook, nyetel tv, pompa air dsb semua tergantung ma listrik.

Nah kalo bayar listrik, pam, air dan tagihan lainnya tidak dilupakan, maka tentunya kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh pun sudah selayaknya untuk diingat dan dilakukan. Lapor SPT Tahunan PPh bukan hanya karena dipaksa adanya sanksi, tetapi sebagai kesadaran diri yang tentunya akan lebih terasa nyaman.

Beberapa waktu lalu bahkan ada berita yang menyebutkan bahwa akan ada sanksi bagi para PNS yang tidak menyampaikan SPT Tahunan. Jadi kalau ini sampai terjadi, sangat disayangkan karena hal yang tidak terlalu berat tapi karena tidak dilaksanakan dapat mengakibatkan sanksi yang sangat ingin dihindari demi tercapainya karier yang akan digapai.

Sebagai info untuk mengingatkan kembali , bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (PT, CV, Yayasan dsb)
Nah, pada kesempatan ini penulis sebagai wajib pajak orang pribadi, akan sedikit berbagi informasi tentang pengisian SPT Tahunan PPh tersebut.

Jenis formulir PT tahunan untuk WP Orang Pribadi, yaitu:

- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

Diperuntukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha/kegiatan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final

- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S

Diperuntukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final

- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS

Diperuntukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan tidak ada penghasilan dalam negeri lainnya kecuali bunga bank/koperasi
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2011 disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2012.

Langkah2 persiapan pengisian SPT Tahunan PPh Bagi WP OP karyawan
  1. Minta formulir 1721 A1 ke pemberi kerja untuk karyawan swasta dan formulir 1721 A2 untuk PNS
  2. Ambil Formulir SPT Tahunan PPh di Kantor Pajak atau download di Internet atau minta ke teman/saudara
  3. Membaca petunjuk pengisian SPT (untuk menambah keyakinan pengisian)
  4. Hubungi AR jika terdapat kesulitan pengisian