Disamping tugas rutin pekerjaan, baik pekerjaan kantor maupun usaha, terdapat tugas tambahan lagi diawal tahun. Ya..
karena ini blog tentang pajak, maka sudah dapat diterka apa itu tugas
tambahan sebagai wajib pajak, yaitu pelaporan SPT tahunan PPH
Kalau tugas membayar listrik, telepon, dan
PAM mungkin bagi sebagian besar orang sudah merupakan tugas rutin
bulanan, yang tentu tidak akan dilupakan, karena begitu dilupakan maka
akibat yang diterima oleh pelanggan tentunya sangat tidak nyaman.
Misalnya kalo telat bayar listrik untuk beberapa waktu maka bisa jadi
aliran listrik ke rumah/tempat usaha diputus oleh PLN, maka bisa
dibayangkan betapa susahnya hidup tanpa listrik dijaman sekarang ini.
Saya pribadi bener2 tergantung ama listrik, mulai dari harus mencharge hp, netbook, nyetel tv, pompa air dsb semua tergantung ma listrik.
Nah kalo bayar listrik, pam, air dan tagihan
lainnya tidak dilupakan, maka tentunya kewajiban pelaporan SPT Tahunan
PPh pun sudah selayaknya untuk diingat dan dilakukan. Lapor SPT Tahunan
PPh bukan hanya karena dipaksa adanya sanksi, tetapi sebagai kesadaran
diri yang tentunya akan lebih terasa nyaman.
Beberapa waktu lalu bahkan ada berita yang menyebutkan bahwa akan ada sanksi bagi para PNS yang tidak menyampaikan SPT Tahunan. Jadi
kalau ini sampai terjadi, sangat disayangkan karena hal yang tidak
terlalu berat tapi karena tidak dilaksanakan dapat mengakibatkan sanksi
yang sangat ingin dihindari demi tercapainya karier yang akan digapai.
Sebagai info untuk mengingatkan kembali ,
bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh diberikan kepada Wajib Pajak
Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (PT, CV, Yayasan dsb)
Nah, pada kesempatan ini penulis sebagai
wajib pajak orang pribadi, akan sedikit berbagi informasi tentang
pengisian SPT Tahunan PPh tersebut.
Jenis formulir PT tahunan untuk WP Orang Pribadi, yaitu:
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Diperuntukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh
penghasilan dari usaha/kegiatan bebas, penghasilan dari satu atau lebih
pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan yang
telah dikenakan PPh Final
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S
Diperuntukan untuk Wajib
Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih
pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan yang
telah dikenakan PPh Final
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS
Diperuntukan untuk Wajib Pajak
orang pribadi yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi
kerja, dan tidak ada penghasilan dalam negeri lainnya kecuali bunga
bank/koperasi
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2011 disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2012.
Langkah2 persiapan pengisian SPT Tahunan PPh Bagi WP OP karyawan
- Minta formulir 1721 A1 ke pemberi kerja untuk karyawan swasta dan formulir 1721 A2 untuk PNS
- Ambil Formulir SPT Tahunan PPh di Kantor Pajak atau download di Internet atau minta ke teman/saudara
- Membaca petunjuk pengisian SPT (untuk menambah keyakinan pengisian)
- Hubungi AR jika terdapat kesulitan pengisian